Terpisah, BT coba dikonfirmasi wartawan lewat selular, tidak berhasil, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, melepas beberapa orang yang ditangkap dari Dusun Kuta Bunga, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Sistem Gaji Tunggal ASN, Purbaya Buka Peluang Kenaikan 2026
Informasi dihimpun dari sumber layak dipercaya, tidak bersedia disebut namanya, beberapa orang dimaksud ditangkap atas dugaan kasus judi dadu, Jumat (4/10/2025) malam.
"Ada sekitar 11 orang ditangkap tadi malam, bermain judi dadu di Kuta Bunga. Tapi sudah dilepas tadi," kata sumber.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan dikonfirmasi wartawan lewat saluran WhatsApp, membantah penangkapan itu karena kasus judi dadu.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp210 Miliar KUR untuk Pekerja Migran, Cegah Jeratan Pinjol dan Rentenir
Wilson menyebut, ada 7 orang yang ditangkap, bukan kasus judi dadu, namun main judi leng dengan taruhan rokok dan kopi.
"Ada masyarakat, kan, katanya dugaan main judi, leng. Jadi kesana anggota semalam. Diamankan, rupanya masyarakat itu alasannya taruh-taruh rokok, taruh-taruh kopi, kan. Itunya," kata Wilson, Sabtu (4/10/2025).
"Ada 7 orang. Sudah kita balikkan (lepas). Ditangkap di kedai kopi. Diamankan sebentar. Karena barang bukti nggak ada, kita buat lah surat pernyataan supaya tidak terulang," katanya kemudian.