WahanaNews-Dairi | Keluarga besar Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meminta anggota DPR RI, Junimart Girsang, menarik pernyataan tentang pembubaran ormas PP dan meminta maaf kepada keluarga besar PP.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Dairi, Saut Martua Ujung, di sekretariatnya Jalan Kapten Sihar Hutauruk Sidikalang, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Hadir bersama Saut pada agenda pernyataan sikap itu, Bendahara Sumantra Solin, Ketua Srikandi PP Dairi Delphi Masdiana Ujung, 5 pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC), serta unsur pengurus MPC lainnya.
"Kami mengetahui dari media online, pernyataan dari saudara Junimart Girsang, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Komisi II, menyatakan untuk mengevaluasi keberadaan ormas Pemuda Pancasila dan bahkan membandingkannya dengan salah satu ormas yang sudah dibubarkan," kata Saut.
"Kami sebagai kader Pemuda Pancasila sangat keberatan dengan pernyataan itu. Kami meminta kepada saudara Junimart Girsang untuk menarik statementnya tersebut dan meminta maaf kepada keluarga besar Pemuda Pancasila," lanjut Saut.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menurut Saut, penarikan pernyataan dan permintaan maaf dari Junimart tersebut, untuk menjaga kekondusifan di Republik Indonesia.
"Untuk menjaga kekondusifan republik ini. Kita di Pemuda Pancasila ini kan dari berbagai kalangan. Kalau ini kita biarkan berkembang, bisa salah tanggap kawan-kawan yang di bawah. Mungkin ada preseden-preseden yang kurang baik," ujarnya.
Ditambahkan, kekecewaan PP Dairi atas pernyataan Junimart Girsang itu, terlebih lagi karena Junimart adalah putra Dairi.
Saut menjamin kondusifitas jajaran kepengurusan dibawahnya, dengan harapan Junimart Girsang merespon tuntutan mereka.
"Menyahuti gejolak ini makanya saya angkat bicara. Kalau saya yang sudah bicara, kan tentu kawan-kawan akan menunggu, dengan harapan bahwa pak Junimart akan merespon dengan baik," ujar Saut.
Pengurus MPC PP Dairi di depan Gedung DPRD Dairi, Selasa (23/11/2021) [Foto: WahanaNews/ist]
Senada, Ketua Srikandi PP Dairi Delphi Masdiana Ujung mengatakan, pihaknya kecewa karena sebagai seorang tokoh publik, Junimart seharusnya menjadi panutan.
"Kita kecewa dan sangat keberatan. Justru seorang yang harusnya jadi panutan, pejabat publik, yang mengeluarkan statement seperti itu. Sementara kan PP ini sudah berusia 62 tahun. Di kurun waktu itu, sudah banyak prestasi dan karya yang ditorehkan oleh PP. Masa hanya karena kasus yang seperti itu, dia harus angkat bicara, mengatakan tinjau kembali dan jangan diperpanjang lagi ijin PP," kata Delphi.
Ditambahkan, sebagai sesama orang Dairi, merasa satu keluarga, pihaknya meminta Junimart mencabut pernyataannya.
"Apalagi kita merasa satu keluarga dengan abang ini. Tapi ya abang itu ngomong seperti itu, bagi kita tidak pas. Maka kita menginginkan beliau mencabutlah dan klarifikasi pernyataan yang kurang bijak itu," tambahnya.
Terpisah, Ketua Sapma PP Dairi, Iwandi Agung Manalu dalam keterangan persnya diterima dairi.wahananews.co, mengecam pernyataan Junimart Girsang yang mengatakan bahwa ormas PP kerap melakukan onar, dan meminta agar izin dari Kemendagri untuk ormas PP tidak dilanjutkan.
"Pernyataan saudara Junimart Girsang ini terlalu menggeneralisir bahwa seluruh kader Pemuda Pancasila adalah pembuat onar sehingga dapat dihentikan izinnya dan bahkan dibubarkan," sebut Iwandi.
Iwandi mengatakan, mereka dikader oleh senioren untuk selalu menjaga marwah organisasi Pemuda Pancasila, walau sampai mengorbankan nyawa.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari WahanaNews.co, Minggu (21/11/2021), Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memanggil perwakilan Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila yang bentrok di Ciledug, Tangerang.
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum," kata Junimart, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dan lain-lain. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya. [gbe]