DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Material yang dipasok untuk pekerjaan proyek di lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dipastikan legal.
Perihal legalitas material dimaksud disampaikan Ordiman Boangmanalu, warga Desa Longkotan, sebagai mitra PT DPM yang memasok material ke PT DPM, ditemui WahanaNews.co di Sidikalang, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga:
Menteri Pertanian Ancam Tutup Pabrik MinyaKita yang Terbukti Melanggar
"Kami masyarakat setempat yang memasok material kesana. Kami pastikan sumbernya legal, yang memiliki ijin. Baik batu, BBM, semua yang sesuai aturan," kata Ordiman sembari memperlihatkan Delivery Order (DO) material dimaksud.
Ditambahkan, PT DPM menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat, untuk mengerjakan proyek di lingkungan PT DPM.
"Pekerjaan fisik di lingkungan PT DPM, dikerjakan masyarakat setempat. Seperti sekarang pengerjaan pagar, itu dikerjakan masyarakat dari beberapa dusun. PT DPM selalu mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal," katanya.
Baca Juga:
Minyak Goreng MinyaKita Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Bertindak
Ordiman tidak menampik bahwa dalam bekerja, ada sebagian masyarakat yang enggan menggunakan safety lengkap, karena terbiasa bekerja lepas di ladang.
"Ada beberapa yang enggan, karena kebiasaan di ladang. Tetapi minimalnya, kalau sepatu, pasti dipakai," imbuhnya.
Ordiman berharap PT DPM dapat segera beroperasi, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Kabupaten Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]