DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Material yang dipasok untuk pekerjaan proyek di lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dipastikan legal.
Perihal legalitas material dimaksud disampaikan Ordiman Boangmanalu, warga Desa Longkotan, sebagai mitra PT DPM yang memasok material ke PT DPM, ditemui WahanaNews.co di Sidikalang, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga:
BrahMos Andalan India Hancurkan Target Strategis Pakistan, Indonesia Masuk Daftar Pembeli
"Kami masyarakat setempat yang memasok material kesana. Kami pastikan sumbernya legal, yang memiliki ijin. Baik batu, BBM, semua yang sesuai aturan," kata Ordiman sembari memperlihatkan Delivery Order (DO) material dimaksud.
Ditambahkan, PT DPM menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat, untuk mengerjakan proyek di lingkungan PT DPM.
"Pekerjaan fisik di lingkungan PT DPM, dikerjakan masyarakat setempat. Seperti sekarang pengerjaan pagar, itu dikerjakan masyarakat dari beberapa dusun. PT DPM selalu mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal," katanya.
Baca Juga:
India Klaim Rontokkan Pesawat AWACS Pakistan dalam Serangan Presisi
Ordiman tidak menampik bahwa dalam bekerja, ada sebagian masyarakat yang enggan menggunakan safety lengkap, karena terbiasa bekerja lepas di ladang.
"Ada beberapa yang enggan, karena kebiasaan di ladang. Tetapi minimalnya, kalau sepatu, pasti dipakai," imbuhnya.
Ordiman berharap PT DPM dapat segera beroperasi, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Kabupaten Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]