WahanaNews-Dairi | Seorang staf Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, inisial VN (51), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), VN berhasil menipu korbannya. Uang ratusan juta pun masuk ke rekening.
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung dikonfirmasi wartawan di Sidikalang, Selasa (5/10/2021) membenarkan hal itu.
“Tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi CPNS. Sebesar Rp 170 juta uang dikirim sesuai pembicaraan. Namun kesepakatan tersebut tidak membuahkan hasil,” kata Sumitro, didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan.
Disebut, korban adalah Hotma Sinaga, penduduk Temba Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi. Pengaduan dibuat Februari 2021 dan penetapan tersangka Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi Desk Pilkada Dairi, Ini Kesiapannya
Parlindungan menyebut, 2 kali memanggil VN tetapi tidak dihadiri. Surat panggilan disampaikan melalui Kepala Dinas Pertanian Dairi, karena rumah VN sesuai alamat di KTP, tidak pernah terbuka.
Menurut Parlindungan, uang ditranfer 3 kali oleh Jonson Bornok Sihombing, suami Hotma. Korban dan tersangka sebelumnya terlibat komunikasi melalui WhatsApp (WA). Percakapan itu dipakai sebagai barang bukti.
Dalam percakapan itu, VN diduga mencatut nama pejabat. Diduga untuk meyakinkan korban, foto pejabat juga dikirimkan kepada korban.