WahanaNews-Dairi | Melakukan tindak pidana pencurian, dengan modus mengganjal kartu ATM, dua pria ditangkap petugas Satrekrim Polres Dairi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (11/2/2023).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas, Iptu Doni Saleh, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga:
Kementerian ESDM Salurkan Ratusan Tenda dan Logistik bagi Korban Bencana Batang Toru
Dijelaskan, tersangka adalah inisial I (31), warga Jln. PT. Mega Sawindo Perkasa, Desa Danau Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kemudian, ASK (24) warga Desa Negara Agung Kecamatan Buai Runjung Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berhasil mencuri uang Rp 72 juta dari korbannya, Charles Parlindungan Sihombing (43) seorang PNS, warga Lae Tempat Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dominasi Sejak Awal, Indonesia Libas Filipina 28–3 di Laga Perdana Polo Air SEA Games
Dipaparkan, pencurian itu terjadi Rabu (8/2/2023) di ATM Bank Sumut di jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Modus pencurian, pelaku memasang ganjal tipis terbuat dari plastik, di lobang mesin ATM. Di bagian atas lobang, pelaku menempel nomor HP, bertuliskan call centre.
Saat korban bertransaksi, kedua pelaku berada di sekitar gerai mesin ATM, dalam posisi duduk diatas sepeda motor masing-masing.