WahanaNews-Dairi | Melakukan tindak pidana pencurian, dengan modus mengganjal kartu ATM, dua pria ditangkap petugas Satrekrim Polres Dairi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (11/2/2023).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas, Iptu Doni Saleh, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga:
Diincar Banyak Tim, Jorge Martin Jadi Komoditas Panas Jelang MotoGP 2026
Dijelaskan, tersangka adalah inisial I (31), warga Jln. PT. Mega Sawindo Perkasa, Desa Danau Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kemudian, ASK (24) warga Desa Negara Agung Kecamatan Buai Runjung Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berhasil mencuri uang Rp 72 juta dari korbannya, Charles Parlindungan Sihombing (43) seorang PNS, warga Lae Tempat Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Segera Diluncurkan, Begini Prosedur Pendaftarannya
Dipaparkan, pencurian itu terjadi Rabu (8/2/2023) di ATM Bank Sumut di jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Modus pencurian, pelaku memasang ganjal tipis terbuat dari plastik, di lobang mesin ATM. Di bagian atas lobang, pelaku menempel nomor HP, bertuliskan call centre.
Saat korban bertransaksi, kedua pelaku berada di sekitar gerai mesin ATM, dalam posisi duduk diatas sepeda motor masing-masing.
Usai transaksi, korban terkendala mengeluarkan kartu ATM nya. Salah satu pelaku lalu datang, menanyakan kendala korban, sambil memberi saran untuk menghubungi nomor call center yang tertempel di mesin ATM.
Setelah korban menghubungi operator dan pergi meninggalkan gerai ATM, kedua pelaku masuk, langsung membuka penutup mesin ATM untuk mengambil kartu yang berada di dalam asbak mesin ATM. Kap mesin ATM ditutup, layar mesin kembali ke posisi stanby.
Rekan pelaku yang berperan sebagai operator call center bernama Asrah, berdomisili di Jawa, menginformasikan tentang nomor rekening, pin ATM dan jumlah saldo Rp 92 juta, yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan korban.
Kedua pelaku pun melakukan transaksi transfer uang ke sejumlah rekening, kemudian ditarik tunai. Total diambil pelaku, Rp 72 juta.
Adapun petugas Satreskrim Polres Dairi, menerima laporan Rabu (8/2/2023) melakukan penyelidikan diantaranya dengan mengumpul CCTV di sekitar TKP.
Jumat (10/2/2023) petugas berangkat ke Kabupaten Humbang Hasundutan, melacak keberadaan pelaku. Diperoleh informasi, pelaku berada di kabupaten itu.
Kemudian Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 08.00 Wib, tim petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor mengarah ke kota Humbang Hasundutan (Humbahas). Tim melakukan pembuntutan kemudian pencegatan setibanya kedua pelaku di Humbahas.
Keduanya pun diringkus, selanjutnya dibawa ke Sidikalang. Saat ini, kedua pelaku mendekam di RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Hasil interogasi awal, Rp 72 juta uang korban yang diambil, telah dibagi bertiga oleh pelaku, sesuai kesepakatan.
Hasil pembagian, kata pelaku, sudah dibayarkan kepada sejumlah pihak dalam bentuk transfer, untuk pelunasan utang.
Pengakuan kedua tersangka, sebelum beraksi di Sidikalang, mereka telah melakukan tindakan serupa di Padang Sidimpuan, Gunung Tua, Tarutung, Rantau Prapat, Serdang Bedagai dan Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba menghimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Dairi agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi di mesin ATM. Apabila ada hal yang mencurigakan, agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat. [gbe]