WahanaNews-Dairi | Kementerian Perubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif yang lebih terjangkau.
Melansir WahanaNews.co, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan sebagai regulator, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Karena itu, Ditjen Perhubungan Udara menetapkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata Nur Isnin, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin, dalam keterangan dikutip Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Menurut Nur Isnin, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.
Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
“Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.