Lebih lanjut dikatakan, adapun prosedur pengajuan perlindungan yaitu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan nantinya LPSK akan melakukan penilaian dan verifikasi. Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, selanjutnya pemberian keputusan dan pelaksanaan perlindungan.
"Jangan ragu menghubungi kami untuk konsultasi gratis. LPSK siap melindungi. Bisa langsung hubungi Telp 061-42007818 dan 061-42006539. Instagram: lpskperwakilanmedan. Email:[email protected] dan Website: www.lpsk.go.id," jelasnya.
Baca Juga:
Sukaduka, Effendi - Audi Murphy Ditetapkan Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba
Ditambahkan, saksi dan korban (vulnerable group) tindak pidana berhak untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar mereka dapat memberikan kesaksian guna mengungkap terjadinya peristiwa pidana.
"Korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan dan LPSK siap berperan untuk memberikan Perlindungan dan Bantuan kepada Saksi dan Korban tersebut," katanya.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
[Redaktur: Robert Panggabean]