Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi, melakukan sosialisasi terkait program perlindungan saksi dan korban di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas, Sidikalang, Kamis (20/6/2024).
Keterangan Diskominfo, Kadis P3A2KB Dairi Ruspal Simarmata pada kesempatan tersebut menyampaikan, masyarakat untuk jangan takut melapor atau menjadi saksi jika ada kejadian kekerasan terhadap kita maupun sekitar atau sekeliling kita. Karena ada LPSK yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban .
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Jika kejahatan kita biarkan di sekeliling kita, artinya akan semakin banyak lagi kejahatan-kejahatan selanjutnya. Kita harus tingkatkan kesadaran kita dan keterlibatan kita semua dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita," katanya.
Dikatakan, kejahatan tersebut paling sering terjadi di ruang-ruang domestik seperti rumah, sekolah, tempat ibadah, dan lain lain, serta banyak dilakukan oleh orang terdekat korban.
Jadi sangat diperlukan pemahaman terkait dengan perlindungan saksi dan korban, sehingga kita bisa membantu lebih banyak lagi para korban-korban kejahatan.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Selanjutnya, Penata Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha TobingTobing dalam paparannya menyampaikan LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. LPSK berperan penting dalam mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.
"Tugas dan fungsi LPSK yaitu memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban. Menyediakan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi. Dan juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban," katanya.