Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
5 Terdakwa Dituntut 7-12 Tahun Bui
Baca Juga:
Pendaftar SMK Negeri 1 Sidikalang Melonjak Melebihi Kapasitas
Sebelumnya, jaksa menuntut lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan tuntutan 7-12 tahun penjara.
Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Ilham Permana: Ukur Keberhasilan Pariwisata dari Nilai Ekonomi, Bukan Jumlah Wisatawan
2. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
3. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
4. Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.