DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengupayakan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi pemilih, termasuk warga berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
“Kita sampaikan kepada rekan-rekan KPPS agar TPS didirikan dengan mempertimbangan berbagai aspek diantaranya didirikan pada tempat yang mudah dijangkau, memiliki penerangan yang cukup, dan ramah bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Diupayakan, agar TPS-nya tidak bertangga-tangga, berbatu, dan sejenisnya," jelas Ridwan.
Ditandaskan, penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagai calon, penyelenggara dan pemilih, oleh karena itu kepada mereka harus diberi ruang yang cukup, termasuk kemudahan akses TPS pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati-Wakil Bupati Dairi yang akan dihelat Rabu 27 Nopember 2024 mendatang.
Khusus penyandang disabilitas yang lumpuh layu, Ridwan menyebut akan mengakomodir hak pilihnya dengan cara didatangi oleh petugas KPPS.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
“Kita harus memastikan, suara mereka juga diakomodir dalam Pilkada 2024, Rabu mendatang," sebut Ridwan.
Terkait data, kata Ridwan, KPU Dairi bekerjasama dengan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]