DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menegaskan bahwa pemilih dilarang membawa alat perekam atau Handphone (Hp) ke bilik suara, saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu (27/11/2024).
Penegasan itu disampaikan Kordiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Dairi Asih Firmansyah Solin bersama Kordiv SDM dan Parmas Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan di Sekretariat KPU Dairi, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Dikatakan, KPPS akan melarang pemilih membawa alat perekam atau handphone ke bilik suara dan juga mendokumentasikan, baik foto atau merekam saat pencoblosan.
"Kami meminta seluruh masyarakat Dairi sebagai pemilih tidak mendokumentasikan pilihan saat melakukan pencoblosan di bilik suara," katanya.
Selain itu, saksi maupun pemilih juga tidak boleh membawa atribut apapun terkait pasangan calon ke TPS maupun sekitar TPS. Baik atribut mendukung pasangan calon maupun menolak pasangan calon.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
[Redaktur : Andri Festana]