DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kasus pembegalan yang terjadi di jembatan Lae Renun Jl. Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026), ternyata rekayasa.
WG (24) pemuda warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, terungkap merekayasa seolah menjadi korban begal hingga mengalami kerugian total Rp343 juta.
Baca Juga:
PLN Perluas Electrifying Agriculture, Petani dan Peternak Sulselrabar Nikmati Efisiensi Biaya
Namun faktanya, uang perusahaan yang dipercayakan padanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) habis untuk bermain Judi Online (Judol).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (10/6/2026).
"Semua yang dilaporkan di awal, dibegal, dipukul pakai balok, ternyata tidak benar. Uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk membayar PBB, habis bermain judi online. WG sengaja menabrakkan dirinya ke gubuk di TKP, agar seolah menjadi korban begal, 'menutupi' uang yang habis di judol," kata Otniel.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Adapun kronologi sebenarnya, sesuai penyelidikan dan pengakuan WG, dijelaskan Otniel, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.00 Wib, WG yang menginap di salah satu penginapan di Sidikalang, diperintahkan pimpinannya lewat telepon, Kesar Simanjuntak, untuk membayar PBB perusahaan, PT TUB, beralamat di Jakarta.
Sekitar pukul 08.24 Wib, Kesar mengirim uang Rp 210 juta dan pukul 10.02 Wib Rp2.750.000 ke rekening Bank Mandiri milik WG.
Pukul 11.00 Wib, WG dimassenger admin live undian voucher (judol), untuk kembali bermain, dimana sebelumnya WG telah kalah Rp50 juta.
WG pun memindahkan uang dari rekening Mandiri melalui livin ke akun Seabank miliknya, selanjutnya bermain judol, hingga Rp128.750.000 pun habis.
Karena transaksi online Mandiri limit, WG ke kantor Bank Mandiri di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, tarik tunai Rp84 juta.
Saat antri, Kesar menelepon, menanyakan pembayaran PBB yang dipercayakan kepadanya. WG menjawab sudah di bank, sembari menunjukkan nomor antrian.
Setelah tarik tunai selesai, WG ke Bank BRI, setor tunai, lalu kembali ke penginapan, lanjut bermain judol.
Pukul 15.00 Wib, Kesar kembali menanyakan pembayaran PBB ke WG. WG berbohong, menyebut Bank Mandiri sudah tutup, dan menyebut akan membayar PBB dimaksud keesokan harinya.
Hingga pukul 17.00 Wib, WG lanjut bermain judol. Semua uang, Rp50 juta ditambah Rp212.750.000 pun habis. WG kemudian pulang, dan merekayasa kejadian begal.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan pun menghimbau masyarakat untuk tidak bermain judol.
Terkait keamanan, sebagaimana diresahkan masyarakat pasca viralnya berita "begal" itu, Otniel memastikan tidak ada begal di Kabupaten Dairi.
Adapun WG dilakukan penahanan terkait perbuatan penggelapan dana perusahaan dengan persangkaan Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
[Redaktur: Fernando]