WahanaNews-Dairi | Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) zona II Sumatera Utara (Sumut) meliputi Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Batubara, Dairi dan Pakpak Bharat diperpanjang mulai 13 Juni 2023 hingga 21 Juni 2023.
Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Zona II Sumut, Rinto Hotmauli Hutauruk, dikonfirmasi wartawan Senin (12/6/2023) menyebut, perpanjangan waktu dimaksud dilakukan karena kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah peserta yang mendaftar, belum terpenuhi.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Rinto menambahkan, perpanjangan pendaftaran untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023.
"Perpanjangan waktu pendaftaran ini, khusus untuk perempuan," kata Rinto.
Rinto menyebut, pendaftaran calon anggota Bawaslu zona II yang sudah berlangsung sejak 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023, telah terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Jumlah pendaftar untuk Kota Tanjung Balai sebanyak 48 orang, terdiri dari pendaftar laki-laki 40 orang dan perempuan 8 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Asahan total pendaftar 80 orang terdiri dari laki-laki 70 orang dan perempuan 10 orang.
Kabupaten Batubara jumlah pendaftar 41 orang yakni laki-laki 37 orang serta perempuan 4 orang.