WahanaNews-Dairi | Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) zona II Sumatera Utara (Sumut) meliputi Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Batubara, Dairi dan Pakpak Bharat diperpanjang mulai 13 Juni 2023 hingga 21 Juni 2023.
Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Zona II Sumut, Rinto Hotmauli Hutauruk, dikonfirmasi wartawan Senin (12/6/2023) menyebut, perpanjangan waktu dimaksud dilakukan karena kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah peserta yang mendaftar, belum terpenuhi.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Rinto menambahkan, perpanjangan pendaftaran untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023.
"Perpanjangan waktu pendaftaran ini, khusus untuk perempuan," kata Rinto.
Rinto menyebut, pendaftaran calon anggota Bawaslu zona II yang sudah berlangsung sejak 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023, telah terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Jumlah pendaftar untuk Kota Tanjung Balai sebanyak 48 orang, terdiri dari pendaftar laki-laki 40 orang dan perempuan 8 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Asahan total pendaftar 80 orang terdiri dari laki-laki 70 orang dan perempuan 10 orang.
Kabupaten Batubara jumlah pendaftar 41 orang yakni laki-laki 37 orang serta perempuan 4 orang.
Kemudian, Kabupaten Dairi pendaftar berjumlah 38 orang terdiri dari laki-laki 35 orang serta perempuan 3 orang.
Terakhir, Kabupaten Pakpak Bharat jumlah pendaftar sebanyak 34 orang yakni
laki-laki 30 orang dan perempuan 4 orang. [gbe]