Ditambahkan, sesuai arahan DPP Partai Demokrat yang disampaikan dalam rapat via zoom oleh DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, diikuti seluruh DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, untuk segera menyiapkan tim panitia penjaringan dan pendaftaran calon kepala daerah di setiap daerah masing-masing.
Maka dalam waktu dekat, DPC Partai Demokrat Dairi akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar bulan November 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Selaku Ketua Partai Demokrat Dairi, Wanseptember dalam rapat menyampaikan bahwa DPC Partai Demokrat Dairi yang meraih 6 kursi di legislatif akan membentuk koalisi dalam Pilkada, untuk memenuhi persyaratan mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Sebagaimana diketahui, jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Dairi ada 35 kursi. Syarat untuk mengusung calon kepala daerah adalah jumlah kursi minimal partai atau gabungan partai koalisi sebanyak 20 persen, atau 7 kursi.
"Maka Partai Demokrat Dairi hanya membutuhkan 1 kursi lagi untuk dapat mengusung calon kepala daerah untuk maju di Pilkada Kabupaten Dairi 2024," kata politisi muda itu.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Wanseptember juga menegaskan akan mendukung calon kepala daerah yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan sesuai dengan kriteria rakyat saat ini, yaitu “Paham dan peduli atas Dairi”.
Wakil Ketua DPRD Dairi itu juga mengucapkan terimakasih kepada DPP Partai Demokrat yang memberikan kewenangan kepada DPC Partai Demokrat Dairi untuk mendukung dan mengusung calon bupati dan wakil bupati yang benar paham dan peduli dengan kebutuhan masyarakat Dairi.
"Partai Demokrat Dairi sangat menjaga nilai adat istiadat budaya dalam menentukan calon figur yang pas nantinya," ujarnya.