DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seruan kebangkitan koperasi oleh Menteri Koperasi Budi Arie ditanggapi dingin oleh pelaku koperasi khususnya kalangan muda.
Ali Esmanto, aktifis Koperasi Pemuda, Jawa Tengah dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Selasa (12/11/2024) mengatakan, tidak ada prasyarat yang memenuhi seruan kosong Budi Arie tersebut.
Baca Juga:
Daftar Rute Penerbangan dengan Turbulensi Terparah di Dunia, Berani Coba?
Di kalangan gerakan koperasi, Dekopin misalnya masih ada Nurdin Halid yang menjadi Ketum Dekopin sejak 1999. Nurdin Halid terpilih di Rapat Anggota Dekopin di NAM Center, Kemayoran Waktu itu.
Secara hukum Nurdin Halid tidak pernah tergantikan menjadi Ketua Umum Dekopin sampai 2019. Adi Sasono yang pernah menjadi Ketua Umum Dekopin pada 2004 melalui Rapat Anggota Sewaktu-Waktu dianggap tidak sah oleh Putusan PTUN Jakarta.
Nurdin Halid, secara de'jure adalah Ketua Umum Dekopin yang sah, walau pelaksana tugasnya dilakukan Prof. Dr. Sri Edi Swasono, yang kemudian diserahkan kembali ke Nurdin setelah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
Pendeknya, Nurdin Halid the real Ketua Umum Dekopin sampai empat kali periode. Lalu diperpanjang menjadi lima kali periode, pada Munas Dekopin di Makassar tahun 2019, setelah merubah AD Dekopin (Kepres No. 6/2011) yang telah membatasi masa jabatan Ketua Umum dua kali berturut-turut.
Upaya Dekopin Sri Untari untuk menghentikan hegemoni Nurdin di organisasi tunggal gerakan koperasi dinyatakan sah oleh Pendapat Hukum Dirjen PP yang diperkuat Putusan PT TUN Jakarta yang secara substansi menyebut Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum mengatasnamakan diri Ketua Umum Dekopin. Putusan PT TUN Jakarta itu diperkuat Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nurdin Halid.
Pasalnya, perubahan AD Dekopin untuk menghapus pembatasan masa jabatan Ketua Umum dua periode yang serta merta diberlakukan tanpa melalui pengesahan pemerintah dianggap melanggar pasal 57 dan 59 UU Perkoperasian No. 25/1992.