Tim dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Fahri Afrizal bersama personil, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib, tim menangkap SRJU. Digeledah, SRJU terbukti memiliki sabu.
Hasil interogasi, SRJU mengaku memperoleh sabu itu dari A boru A. Petugas pun melakukan pengembangan, menuju kos-kosan di Jalan Sentosa Kelurahan Batang Beruh.
Baca Juga:
Penguatan Kebersihan, Bupati Karo Tempatkan Petugas Kebersihan di Objek Wisata
Di kamar kos, ditemukan A boru A bersama 3 pria. Penggeledahan di kamar itu, ditemukan sabu. Mereka pun ditangkap.
Selanjutnya, seluruh tersangka serta barang bukti disita dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut. [gbe]