WahanaNews-Dairi | Kasus sabu, Satres Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 4 pria dan 1 wanita, di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (9/9/2022).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Selasa (13/9/2022) malam.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Diterangkan, identitas tersangka adalah, SRJU (24) warga Jln. Ahmad Yani Kelurahan Barang Beruh Kecamatan Sidikalang.
SRJU ditangkap di depan salah satu kos-kosan di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar pukul 15.00 Wib. Di TKP, ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi sabu netto 0, 10 gram.
Kemudian, 4 tersangka lain, ditangkap di jalan Sentosa, Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang, sekira pukul 16.00 Wib. Dari TKP ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi sabu, netto 0, 26 gram dan uang tunai Rp 150 ribu.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Keempat tersangka itu, A boru A (36) Tahun, Kristen, warga Desa Kalang Kecamatan Sidikalang. HH (44) warga Jln. Kuta Saga Desa Kuta Saga Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.
NKN (20) warga Jln. Parluasan Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang dan RKS (24) warga Jln. SM. Raja Kecamatan Sidikalang.
Dipaparkan, Jumat (9/9/2022), sekira pukul 14.30 Wib personil Satres Narkoba Polres Dairi memperoleh informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba sebagaimana dimaksud.