WahanaNews-Dairi | Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut, dibebaskan hakim PN Tipikor Medan. Politisi PDI Perjuangan itu, sebelumnya didakwa korupsi pada proyek cetak sawah tahun 2011 di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Dikutip dari Tribun-Medan.com, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang yang sebelumnya dititipkan oleh Anwar Sani Tarigan.
“Menetapkan uang sejumlah Rp 100 juta yang dititipkan oleh terdakwa di rekening penampung pada Bank Mandiri atas nama RPL 119 Sidikalang, sesuai berita acara penitipan barang bukti pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 untuk dikembalikan kepada terdakwa,” kata hakim.
Putusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Dairi David Pangaribuan. Sebelumnya, David meminta hakim agar memenjarakan Anwar Sani tarigan selama satu tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Selain itu, jaksa menuntut supaya Anwar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 61 juta. Jaksa juga meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Anwar Sani Tarigan, yang selama ini tidak ditahan atau berstatus tahanan kota.
Sementara itu, terdakwa lain yakni mantan Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Dinas Pertanian Kabupaten Dairi tahun 2011, Edison Munthe, divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 20 juta. Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa ke rekening penampung RPL 119 Kejari Dairi sejumlah Rp 91 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti dan sisanya sejumlah Rp 71 juta dikembalikan kepada terdakwa,” kata hakim.