WahanaNews-Dairi | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 di Pemilu 2024.
Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575.
Baca Juga:
Realitas Kumpul Kebo, Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Jangka Panjang
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," demikian bunyi Pasal 186 Perppu.
Penambahan kursi tersebut seiring penambahan empat provinsi baru di Papua yang diatur dalam Perppu.
Masing-masing yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Hashim Wakili Prabowo Resmikan Kuil Murugan di Kalideres
Kini jumlah daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 menjadi 84 dari semula 80 pada Pemilu 2024.
Mengutip Perppu, Papua Selatan akan membawahi empat kabupaten kota, Papua Tengah delapan kabupaten kota, Papua Pegunungan delapan kabupaten kota, kemudian Papua Barat Daya enam kabupaten kota.
Masing-masing dapil mendapat jatah tiga kursi atau jumlah minimal untuk kursi DPR.