Sementara itu, informasi dihimpun, satu orang tersangka kasus sabu di Kecamatan Sumbul yang diungkap pada 14 Juli 2025, inisial SP, diduga "menghilang".
Dalam konfrensi pers yang digelar Kapolres Dairi, dalam pengungkapan kasus dimaksud, diamankan hanya dua tersangka yaitu inisial JN dan PT, tidak ada nama SP.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Sementara dalam keterangan pers 14 Juli 2025 melalui Humas Polres Dairi, dinyatakan bahwa diamankan 3 tersangka dalam kasus dimaksud yaitu JN (38), PT (32), dan SP (31).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berat kotor 6,86 gram.
Terkait "hilangnya" SP, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan maupun Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing dimonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, belum memberi tanggapan.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
[Redaktur: Fernando]