DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI Hanif Faisol Nurofiq resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor: 888 tahun 2025, tanggal 21 Mei 2025, tentang pencabutan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.
Baca Juga:
Tokoh Marhaenis Sambut Baik Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Pertimbangan pencabutan izin itu, sebagaimana dimuat dalam keputusan dimaksud, karena telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi Nomor: 277/K/TUN/2024.
Putusan itu, menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH pun akhirnya menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Juga:
Penipuan yang "Direstui" Negara
"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral," demikian putusan dimaksud.
Sebagaimana diketahui, sejak putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi Nomor: 277/K/TUN/2024, warga Dairi berulangkali melakukan aksi, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mengeksekusi putusan dimaksud.
Terkait pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup dimaksud, managemen PT DPM diminta tanggapan maupun langkah yang akan dilakukan, bungkam.