DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI Hanif Faisol Nurofiq resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor: 888 tahun 2025, tanggal 21 Mei 2025, tentang pencabutan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.
Baca Juga:
Bripda Josua Nainggolan Jadi Korban Pembacokan di Yahukimo
Pertimbangan pencabutan izin itu, sebagaimana dimuat dalam keputusan dimaksud, karena telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi Nomor: 277/K/TUN/2024.
Putusan itu, menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH pun akhirnya menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Juga:
Cilegon Dilirik Investor Cina dan Inggris, Bidik Pelabuhan dan Pengelolaan Sampah
"Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral," demikian putusan dimaksud.
Sebagaimana diketahui, sejak putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi Nomor: 277/K/TUN/2024, warga Dairi berulangkali melakukan aksi, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mengeksekusi putusan dimaksud.
Terkait pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup dimaksud, managemen PT DPM diminta tanggapan maupun langkah yang akan dilakukan, bungkam.
Super Intendent External Relation PT DPM Idayani Jony dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, belum memberi tanggapan.
[Redaktur: Fernando]