DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Hinca menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, di gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:
Farel Nekat Jual Ginjal demi Bebaskan Ibunya, DPR Turun Tangan
Mengutip akun YouTube TVR Parlemen, dipaparkan, sesuai data yang diperoleh, sekitar 7 persen dari total rokok yang beredar di Indonesia merupakan rokok ilegal.
“Saya berharap jenderal-jenderal di kepolisian bisa bergerak lebih aktif menangani masalah ini. Setiap tahun, Bea Cukai sudah berupaya mengejar penyelundupan rokok ilegal, tetapi ini tidak cukup,” tegas Hinca.
Rokok ilegal tidak hanya diproduksi di dalam negeri, tetapi juga kerap diselundupkan dari luar negeri.
Baca Juga:
Gerak Cepat, Bupati Dairi dan Jajaran Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Rusak di Siempat Nempu
Salah satu contohnya adalah kasus tahun lalu di mana 16 kontainer berisi 73 juta batang rokok ilegal impor dari Uni Emirat Arab berhasil digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Tanjungperak, Jawa Timur.
“Tidak hanya Uni Emirat Arab, negara-negara seperti Swiss, Inggris, Korea Utara, dan Vietnam juga terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal ke Indonesia,” ungkap Hinca.
Hinca memberikan apresiasi kepada Baharkam Polri, khususnya Polairud, yang telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Beberapa operasi yang berhasil dilakukan antara lain penyitaan 5,3 juta batang rokok ilegal di Banjarmasin (2024), 6,4 juta batang di Banten (2024), 3 juta batang di Karimun, Kepulauan Riau (2025), dan 324 ribu batang di Batam (2025).
“Banyak sekali kasus yang terjadi. Analisis saya, menjual rokok tanpa cukai telah menjadi tambang emas baru bagi para sindikat. Tugas polisi adalah mengejar penjahatnya,” ujar Hinca.
Hinca menjelaskan, kenaikan harga rokok legal akibat kenaikan tarif cukai telah memicu kreativitas pasar gelap.
Para pengedar rokok ilegal menawarkan harga yang jauh lebih murah dengan memproduksi atau mengimpor rokok murah, asalkan memiliki merek. Hal ini membuat keuntungan mereka berlipat ganda.
“Peraturan ketat soal cukai justru memantik kreativitas pasar gelap. Berbagai laporan menunjukkan bahwa rokok ilegal dari luar negeri berseliweran di perairan Indonesia. Di Batam, yang berstatus sebagai daerah perdagangan bebas, distribusi rokok ilegal menjadi lebih cepat,” paparnya.
Meskipun Polri dan TNI Angkatan Laut terus melakukan patroli, masih banyak rokok ilegal yang berhasil lolos. Hinca mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Ini adalah perjuangan sengit. Kerugian negara mencapai puluhan triliun akibat rokok ilegal. Rokok ini membuat orang menjadi kaya, tetapi nilai raksasa itu justru tersimpan di kantong-kantong yang tidak jelas juntrungannya. Siapa pemilik kantong itu? Pertanyaan ini saya sampaikan kepada bapak-bapak semua (aparat). Andalah yang harus mengejar, mencari, dan menangkap mereka,” tegas Hinca.
Hinca menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan kapal-kapal kecil yang tertangkap tangan.
Aparat harus masuk lebih dalam ke jaringan gelap penyelundupan, membongkar dalang-dalang besar, dan mengungkap keuntungan gelap yang mereka peroleh.
“Puluhan triliun rupiah adalah momentum yang menanti untuk disentuh dan ditafsirkan. Baharkam Polri perlu berdiri lebih tegak. Kehadiran aparat bukan sekadar untuk menenggelamkan perahu-perahu kecil, tetapi untuk membongkar jaringan gulita penyelundupan,” tandasnya.
Hinca menyatakan dukungan penuhnya terhadap peran Baharkam Polri dalam memberantas penyelundupan rokok ilegal.
"Saya dukung penuh Baharkam untuk menjadi penentu, sanggup menegaskan aturan, dan menampik rayuan besar untuk memberantas penyelundupan rokok ilegal sampai ke akar,” pungkasnya.
[Redaktur : Robert Panggabean]