DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI mengumumkan bakal melakukan pembahasan revisi Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta masyarakat untuk memberi masukan.
Baca Juga:
KMAC Bagikan Takjil di Ambon, Wujud Nyata Kepedulian di Bulan Ramadan
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari tumpahkan pikiranmu, kasih ide dan pikiranmu agar KUHAP yang kita bahas bersama ini bisa memenuhi rasa keadilan kita semua," kata Hinca menambah keterangan Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari akun YouTube TVR Parlemen, Hinca menyebut Komisi III berkomitmen secara terbuka menyampaikan ke publik untuk memaknai meaningful participation terkait pembahasan revisi KUHAP itu.
"KUHAP ini sangat penting bagi kita semua, sebagai bukti konkrit Indonesia negara hukum. Karena itu, enzim utama memastikan negara hukum ini, salah satunya adalah KUHAP yang baik. 44 tahun sudah berlangsung, tentu sudah layak untuk kita perbaiki," katanya.
Baca Juga:
DPRD Ambon Sidak Perusahaan, Pastikan THR Dibayar Sesuai Aturan
Ditambahkan, selain penyampaian draft yang dapat telah diunduh masyarakat, Komisi III akan turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Akan bertanya kepada masyarakat, siapapun dia, tentang pengalamannya yang pernah dialaminya sehingga dengan demikian kita punya banyak lesson learn, pelajaran masa lalu yang kita coba dengarkan dan adopsi untuk melengkapi pikiran-pikiran yang sudah disiapkan oleh DPR RI. KUHAP ini sebagai usul inisiatif dari DPR nanti baru pemerintah masuk baru kami bersama-sama (membahas)," katanya.
Aspirasi dimaksud akan dikumpulkan baik dari lingkungan kampus, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat luas, terutama juga kelompok-kelompok aktivis dan pejuang-pejuang di masyarakat sipil.