DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun dengan juru bicara Advokat Monterry Marbun, SH selaku adik dari Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Papua Barat, yang hilang sejak 3 bulan lalu, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan untuk tidak menghentikan perkara itu, namun Kapolri harus membentuk tim khusus.
Baca Juga:
52 Negara Masih Dikuasai Rezim Otoriter, Ini Daftar 10 Terburuk
"Jangan hentikan perkara ini. Kita lanjutkan, meminta untuk penjelasan lebih detail, meminta Kapolri membentuk tim khusus, mengusut, membongkar mencari informasi sejernih-jernihnya tentang kehilangan seorang serse terbaik kita, saudara AKP Tomi S Marbun," tegas Hinca.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyampaikan kontempolasinya, menguatkan keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun.
Mengutip akun YouTube TVR Parlemen, berikut kutipan kontempolasi Hinca:
Baca Juga:
Tak Punya Pesawat Tempur, Begini Strategi 4 Negara Ini Bertahan dari Ancaman
Disebuah sungai yang terletak di timur Indonesia, seorang polisi tenggelam dalam senyap.
Bukan karena ia lupa jalan pulang, bukan karena ia berpaling dari tugasnya, tapi karena negara yang mengutusnya pergi seperti tak bersedia lagi menunggu kepulangannya.
Adalah orang hebat, ia adalah seorang aparat, seorang petugas hukum, seorang yang dipercayakan oleh negara untuk menghadapi yang tak bisa dihadapi sembarang orang, KKB.
Lalu bagaimana negara bisa begitu cepat melupakannya pak Kapolda? Bagaimana bisa sungai itu hanya ditelusuri hanya sekejap, lalu diberi garis batas bahwa tak ada lagi yang perlu dicari?
Seorang hilang dalam tugas, dan negara yang mengutusnya seakan tak lagi ingin tahu dimana ia berada. Saudara Kapolri, anda bertanggungjawab untuk ini. Karena ini pasukanmu.
Kita tak tahu dimana batas antara keberanian dan kesia-siaan dalam hal ini. Antara berani? dan kesia-siaan.
Kita tak tahu apakah seorang perwira yang menghilang itu telah dianggap selesai oleh lembaga yang seharusnya merawat ingatan tentang dia.
Yang kita tahu adalah, ada yang terbengkalai. Ada sebuah nama yang tak sempat diukir dalam batu peringatan.
Ada seorang lelaki yang seolah hanya sebentar menjadi bagian dari sejarah, sebelum riwayatnya terhapus dalam kecepatan administrasi.
Sebuah pertanyaan yang nggak bisa dijawab atas pertanyaan anak kecilnya, dimana ayahku, kalau aku hendak pergi berziarah.
Negara memiliki banyak cara untuk membentuk amnesia. Ia bisa memotong durasi pencarian, ia bisa menghentikan laporan, ia bisa menutup kasus tanpa pengumuman yang memadai.
Tapi yang tak bisa ia bungkam adalah ingatan. Ingatan tentang seorang perwira yang hilang dalam tugas. Tentang sungai yang tak cukup lama dijelajahinya. Tentang keluarga yang masih menunggu kepastian entah kapan datangnya.
Dibawah aliran sungai itu, pimpinan, mungkin ada sesuatu yang masih bertahan.
Barangkali sebuah seragam yang terperangkap diantara akar-akar tumbuhan disitu.
Barangkali jejak langkah terakhir di tepi lumpur yang tak sempat dilihat. Barangkali kebenaran yang terlalu dini dihentikan.
Yang pasti, ada sebuah kehilangan yang seharusnya tak dibiarkan menjadi sekedar statistik angka-angka pasukan Polri yang hilang di medan tugas.
Karena yang hilang bukan hanya tubuh seorang aparat, tapi juga tanggungjawab negara terhadap mereka yang telah berani berjalan ke garis depan.
Atas kontempolasi ini pimpinan, dan kawan-kawan komisi III yang terhormat, saya mengusulkan, jangan hentikan perkara ini.
Kita lanjutkan meminta untuk penjelasan lebih detail, meminta Kapolri membentuk tim khusus, mengusut, membongkar mencari informasi sejernih-jernihnya tentang kehilangan seorang serse terbaik kita, saudara AKP Tomi S Marbun.
Adapun kesimpulan dalam RDP itu:
1. Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk segera membentuk tim pencari fakta terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
2. Komisi III DPR RI meminta Polda Papua Barat untuk melakukan operasi pencarian dan pertolongan kembali terhadap hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun dengan upaya terbaik termasuk bekerja sama dengan pihak terkait lainnya sesuai dengan keketentuan perundang-undangan.
3. Komisi III DPR RI meminta Polda Papua Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara tuntas dan menyeluruh atas permasalahan terkait dengan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun dan melaporkan kepada keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun secara lengkap dan transparan.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI tersebut, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengakhiri sidang dengan mengetuk Palu ditandai persetujuan seluruh anggota Komisi.
[Redaktur : Robert Panggabean]