WahanaNews-Dairi | Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Dairi dengan Pemkab Dairi, Sumatera Utara, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, dokter spesialis anak, kembali dipekerjakan di RSUD Sidikalang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Dairi, Alfriansyah Ujung, dikonfirmasi wartawan usai RDP dimaksud, Senin (9/1/2022).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Hasil rapat dengar pendapat (RDP) dewan dengan eksekutif, (dr. Tarmizi) dipekerjakan kembali," kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Dairi lainnya, dari fraksi Partai Demokrat, Rukiatno Nainggolan.
Disebut, sesuai kesepakatan, dr. Tarmizi kembali bekerja. Hanya saja, kontrak dibuat per triwulan.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, (38) "dipecat" managemen terhitung 2 Januari 2023.
Mirisnya, "surat pemecatan" dalam bentuk pdf, dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat aplikasi WhatsApp, oleh managemen RSUD Sidikalang.
Tarmizi, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) malam menyebut, terkejut dengan "pemecatan" dirinya.