WahanaNews-Dairi | Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Dairi dengan Pemkab Dairi, Sumatera Utara, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, dokter spesialis anak, kembali dipekerjakan di RSUD Sidikalang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Dairi, Alfriansyah Ujung, dikonfirmasi wartawan usai RDP dimaksud, Senin (9/1/2022).
Baca Juga:
Disnakertrans Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Jadi Narasumber Pembinaan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
"Hasil rapat dengar pendapat (RDP) dewan dengan eksekutif, (dr. Tarmizi) dipekerjakan kembali," kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Dairi lainnya, dari fraksi Partai Demokrat, Rukiatno Nainggolan.
Disebut, sesuai kesepakatan, dr. Tarmizi kembali bekerja. Hanya saja, kontrak dibuat per triwulan.
Baca Juga:
Lionel Messi Cetak 20 Gol, Kokoh sebagai Top Skor Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, (38) "dipecat" managemen terhitung 2 Januari 2023.
Mirisnya, "surat pemecatan" dalam bentuk pdf, dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat aplikasi WhatsApp, oleh managemen RSUD Sidikalang.
Tarmizi, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) malam menyebut, terkejut dengan "pemecatan" dirinya.