WahanaNews-Dairi | Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Dairi dengan Pemkab Dairi, Sumatera Utara, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, dokter spesialis anak, kembali dipekerjakan di RSUD Sidikalang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Dairi, Alfriansyah Ujung, dikonfirmasi wartawan usai RDP dimaksud, Senin (9/1/2022).
Baca Juga:
Pimpin Apel Pagi,Sekda Kabupaten Karo Meminta ASN Untuk Tingkatkan Kinerja dan Bangun Komunikasi Dengan Baik
"Hasil rapat dengar pendapat (RDP) dewan dengan eksekutif, (dr. Tarmizi) dipekerjakan kembali," kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Dairi lainnya, dari fraksi Partai Demokrat, Rukiatno Nainggolan.
Disebut, sesuai kesepakatan, dr. Tarmizi kembali bekerja. Hanya saja, kontrak dibuat per triwulan.
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi dan Berbagi Informasi ,Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, (38) "dipecat" managemen terhitung 2 Januari 2023.
Mirisnya, "surat pemecatan" dalam bentuk pdf, dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat aplikasi WhatsApp, oleh managemen RSUD Sidikalang.
Tarmizi, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) malam menyebut, terkejut dengan "pemecatan" dirinya.