DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Hari "H" Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tinggal seminggu lagi.
Namun, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Antar Waktu Desa Lae Nuaha belum memiliki data pemilih, yang nantinya memiliki hak suara untuk pilkades dimaksud.
Baca Juga:
Akhiri Era Kontroversial di Pemerintahan Trump, Elon Musk Umumkan Mundur Bertahap dari DOGE
Hal itu dibenarkan Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu, kantor Kepala Desa Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025).
"Belum ada datanya sama kami. Menentukan pemilih, wewenang BPD. Sampai sekarang belum ada sama kami," kata Saban Kudadiri.
Saban mengatakan, pemilih nantinya merupakan perwakilan dari 7 dusun, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
"Ada beberapa kriteria, seperti tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, dan yang lainnya," kata Saban.
Saban membenarkan bahwa membagi undangan pemilih nantinya adalah P2KD. Pemilihan dilakukan dengan musyawarah desa melalui mufakat atau melalui pemungutan suara, Jumat (2/5/2025).
Dijelaskan, pendaftaran bakal calon telah ditutup. Ada dua bakal calon. Saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas. Calon akan ditetapkan pada 30 April 2025.
Kedua bakal calon itu, Benni Darmawan Manurung yang mendaftar pada 17 April 2025 dan Riduan Hasbi Sagala yang mendaftar pada 19 April 2025.
Terpisah, Ketua BPD Lae Nuaha Kasrim Munthe dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait hal dimaksud, belum memberi tanggapan.
[Redaktur: Fernando]