DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dua pria warga Sumbul Karo Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diringkus tim gabungan Polsek Tigalingga dan Opsnal Polres Dairi, Kamis (28/8/2025).
Keduanya, inisial NT (20) dan BB (40), ditangkap karena memperkosa seorang janda beranak 2 inisial Br L, secara bergilir.
Baca Juga:
Lewat Diskusi Publik, IPPSI Sebut Kepentingan Rakyat Diatas Kepentingan Partai Politik
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Panjaitan melalui KBO Reskrim Iptu Lambok Sihotang, dikonfirmasi WahanaNews.co dikantornya, Jumat (29/8/2025).
"Ditangkap tadi malam. Satu pelaku, NT, baru keluar dari lapas, kasus narkoba. Mereka memperkosa korban bergiliran, setelah korban dicekoki narkoba sabu," kata Lambok.
Dipaparkan, korban awalnya berkenalan dengan NT di Media Sosial (medsos), selanjutnya saling berganti nomor kontak. Dalam komunikasinya, mereka berbicara tentang pekerjaan.
Baca Juga:
Presiden Ajak Bangsa Kembali ke Semangat Gotong Royong, Tolak Kerusuhan dalam Aksi
Kamis (28/8/2025) pagi, korban diajak ketemu oleh NT kemudian dibawa ke rumah BB, dengan alasan akan diberi pekerjaan.
Ternyata, ditempat itu, korban dicekoki narkoba jenis sabu. NT kemudian memperkosa korban, lalu ditinggal. Bergantian, BB kemudian memperkosa korban.
Berselang, korban yang berhasil keluar dari rumah itu, selanjutnya melapor ke Polsek Tigalingga, kemudian didampingi ke Polres Dairi.
Petugas pun langsung melacak keberadaan kedua pelaku, yang sempat melarikan diri. Mereka pun berhasil ditangkap.
Adapun korban, saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sidikalang.
"Masih dirawat di rumah sakit. Korban belum bisa dimintai keterangan detail, karena kondisi psikisnya belum stabil," tutup Lambok.
[Redaktur: Fernando]