WahanaNews-Dairi | Kepolisian Resort (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diharap segera menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, atas dugaan perusakan lokasi usaha.
Hal itu dikatakan Stepanus Leonardo (36), pengusaha Harungguan Club & Bar Party Night di Jalan Lingkar DPM Huta Raja, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Memang sudah ditangkap beberapa pelaku lain. Kami berharap dan meminta kepada Polres Dairi, untuk juga menangkap oknum Kades. CCTV saat kejadian lengkap, Kades ada disana," kata Stepanus.
Disebut, terkait dugaan perusakan dimaksud, ia telah melapor ke Polres Dairi sebagaimana laporan nomor: LP/B/262/VI/2023/SPKT/ Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, pada 17 Juni 2023.
Laporan, tentang dugaan tindak pidana membahayakan keamanan umum, yang terjadi pada Jumat (16/6/2023), sekira pukul 22.30 Wib.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Minggu (18/6/2023), membenarkan telah mengamankan seorang dari antara terduga pelaku dimaksud.
"Telah diamankan seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pengrusakan serta penghasutan untuk orang lain, melakukan tindak pidana, yang terjadi di cafe Harungguan jalan Ringroad," sebut Rismanto.
Dipaparkan, bermula pada Jumat (16/6/2023) malam, Kades Huta Rakyat inisial GS bersama lebih kurang 15 orang warga, datang ke lokasi cafe Harungguan.
Tiba di lokasi, GS masuk ke dalam cafe, bertemu dengan Stepanus, selanjutnya meminta agar lokasi cafe segera ditutup dengan alasan bahwa warga masyarakat menolak beroperasinya cafe Harungguan karena menimbulkan keresahan bagi warga.
Menanggapi permintaan GS, Stepanus tidak bersedia menutup, dengan alasan bahwa usahanya sudah memiliki ijin berusaha tempat hiburan dari pihak yang membidangi perijinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas jawaban itu, GS kemudian keluar dari lokasi cafe selanjutnya menemui warga masyarakat yang ikut ke lokasi cafe Harungguan tersebut.
Sekitar pukul 23.30 Wib, sejumlah warga yang datang bersama GS, mulai membakar ban bekas disamping cafe.
Kemudian, sekitar pukul 23.32 Wib hingga pukul 00.06 Wib, sejumlah warga yang datang melakukan aksi kekerasan dengan cara melempari cafe Harungguan dan juga mess karyawan yang berada tepat di samping cafe itu.
Aksi tersebut berhenti setelah personel Polri dari Polsek Sidikalang Kota serta personel piket fungsi dari Polres Dairi tiba di lokasi.
Akibat lemparan batu itu, sejumlah bagian dinding mess yang terbuat dari triplek, berlobang. Demikian dengan kaca mess dan juga kaca cafe Harungguan di lantai 1 dan lantai 2, turut pecah.
Pasca peristiwa, Polres Dairi melakukan langkah penyelidikan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa dan juga melakukan penanganan awal terhadap TKP.
Petugas Satreskrim Polres Dairi bersama tim identifikasi telah melakukan kegiatan olah TKP didampingi pemilik cafe Harungguan.
Selanjutnya, mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya sejumlah batu dan pecahan kaca dari mess dan dari cafe, pecahan lampu mess dan rekaman CCTV di seputaran TKP, kemudian mengamankan beberapa tersangka. [gbe]