WahanaNews - Dairi | Seorang oknum inisial JS, yang disebut pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JS, ditangkap tim Polres Dairi, Sumatera Utara, saat berada di SMAN 1 Sidikalang, Kamis (6/1/2022).
Penduduk Kecamatan Lintong Ni Huta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara itu ditangkap polisi, menyusul adanya laporan penggelapan mobil oleh Rohaya Siahaan di Polsek Siborong-borong, 3 Januari 2022.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Informasi dihimpun di Polres Dairi, Rohaya melaporkan bahwa 1 unit mobilnya jenis minibus merek Terios warna putih, diduga digelapkan JS. Pelapor juga memosting kasus itu di media sosial dengan memampangkan foto terlapor.
JS dikonfirmasi di Mapolres Dairi, membantah melakukan penggelapan. Disebut, ia merental mobil itu selama 1 minggu berbiaya Rp 2,1 juta.
Per hari dihitung Rp 300 ribu. Namun sejak 22 Desember 2021, dia tidak membayar sewa mobil dan tidak menghubungi pemilik.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Ini kelalaian saya. Bukan untuk menggelapkan. Mobil tetap di tangan saya dan tidak mengubah plat kendaraan,” kata JS di ruang press conference Satreskrim Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Dairi.
JS menyebut bahwa ia bermaksud membayar uang rental setelah ada hasil dari lapangan. ”Bohama na marlapanganon appara (bagaimanalah yang berlapangan ini),” kata JS.
Dijelaskan, selama hampir 3 minggu, ia keliling ke beberapa daerah. Di Kabupaten Dairi, dia bertemu dengan pihak yang disebut mitra. Diantaranya camat, kepala desa dan kepala sekolah. [gbe]