WahanaNews-Dairi | Seorang personil Polsek Parongil inisial Aiptu IS, dilapor ke Polres Dairi, Sumatera Utara, Selasa (14/3/2023), atas dugaan penganiayaan.
Pelapor, Pungun Napitupulu melaporkan IS sebagaimana laporan polisi nomor: STTLP/B/111/III/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Pungun (44), warga Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi kepada wartawan di Mapolres Dairi, Rabu (15/3/2023), membenarkan pengaduannya.
Namun ia menyebut berencana mencabut laporannya di Mapolres Dairi, selanjutnya akan melapor ke Polda Sumatera Utara di Medan.
Ditanya wartawan mengapa langkah itu diambil, Pungun belum menjelaskan. "Nanti ya, tunggu selesai dulu, saya sedang dipanggil ke ruang Reskrim," kata Pungun.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Sebelumnya, seorang warga Desa Sempung Polling, Kecamatan Lae Parira, bermarga Silaban kepada wartawan lewat selular, menceritakan kronologi dugaan penganiayaan IS terhadap Pungun.
Dikatakan, Selasa (14/3/2023) Pungun Napitupulu bersama istri dan mertuanya hendak mengantar barang dagangan ke pekan Sempung Polling, menggunakan kenderaan L-300.
Setahu bagaimana, tepat di depan rumah IS, oknum polisi itu menghentikan kenderaan Pungun. Sempat terjadi adu mulut, bahkan Pungun turun dari mobil. Namun, mereka dilerai mertua Pungun.