DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bilik strelisasi covid, atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Dairi Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (2/7/2025).
Kedua tersangka yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial LDP, dan Direktur PT Chamar Medica Abadi inisial CH.
Baca Juga:
Ngaku Butuh Uang, Aktor Sinetron Ini Nekat Peras Pacar Pria: ‘Saya Menyesal’
Mereka ditahan berdasarkan surat penetapan terangka Nomor: KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/201/25 dan surat Nomor: KEP-03/L.2.20/Fd/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Cahyadi Sabri didampingi Kasi Intel Gerry Anderson Gultom kepada wartawan menjelaskan, LDP dan CH diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bilik strelisasi covid berbiaya total Rp 1.463.000.000 itu.
"Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan sebesar Rp 592.050.000. Spesifikasi teknis tidak sesuai dengan pengadaan dan bilik strelisasi tidak memiliki ijin edar dari Kementerian Kesehatan RI, kemudian para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tersebut," kata Cahyadi.
Baca Juga:
Benarkah AS Tak Lagi Adidaya? Ini 3 Penyebab Runtuhnya Amerika Versi Warganya Sendiri
Ditambahkan, penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang selama 20 hari sejak tanggal 02 -21 Juli 2025.
Pantauan wartawan, kedua tersangka dengan mengenakan rompi berwarna pink digiring petugas kejaksaan memasuki mobil tahanan kejari untuk diantar ke rutan.