DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Diduga korupsi APBDes Rp527 juta lebih, mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial RB (46), masuk sel.
RB resmi ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi, Rabu (14/5/2025) malam, setelah gelar perkara oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pembangunan Dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Nasional Jalan Daerah Wilayah Kami Perlu Diperhatikan
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan melalui Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring
membenarkan hal itu, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Kamis (15/5/2025).
"Ya. Sudah ditahan, mulai tadi malam. Penahanan di RTP Polres Dairi selama 20 hari ke depan," kata Ganda.
Dijelaskan, RB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023.
Baca Juga:
Menhan Temukan Tantangan Baru Saat Tinjau SPPI di Lanud Kalijati
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp 527.264.101," kata Ganda.
Ditambahkan, modus korupsi yang dilakukan RB, ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi.
Adapun RB, ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 di Dit Krimsus Polda Sumut.