DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sat Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 2 pria atas keterlibatan kasus narkoba, di Desa Huta Gorat Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Jumat (20/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, dalam keterangan Humas Polres Dairi mengatakan, kedua tersangka yakni MS (50) yang merupakan residivis dan RS (30).
Baca Juga:
Dana CSR BI Jadi Bancakan, KPK Siap Tetapkan Tersangka dari Komisi XI DPR
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kami pun langsung bergegas ke lokasi sebuah rumah, dimana diduga menjadi tempat peredaran narkotika," ujarnya.
Tiba dilokasi, petugas langsung mengetok pintu dan langsung membuka pintu rumah tersebut. Setelah dibuka, petugas mendapati kedua tersangka sedang duduk.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan 5 plastik klip berukuran kecil dengan berat 0,67 gram, uang tunai Rp800 ribu dan satu lembar kertas berwarna putih untuk membungkus barang haram itu.
Baca Juga:
Gasak Rp 80 Juta dari Majikan, Pria di Dairi Habiskan Uang untuk Gitar dan Hotel
"Hasil tes urine yang kami lakukan juga didapati para tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
[Redaktur : Andri Festana]