Namun jelang 7 bulan setelah putusan itu, Bupati Dairi belum memenuhi putusan banding tersebut. dr Erna Marpaung belum dikembalikan bertugas di RSUD Sidikalang. Yang bersangkutan masih tetap bekerja di Puskesmas Sumbul.
Sebagaimana diketahui, dr Erna Marpaung dipindah dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas Sumbul per 30 Maret 2020, saat wabah covid. Ketika itu, Plt Direktur RSUD dijabat Charles Bantjin.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
dr Erna pernah berseteru dengan Charles karena dokter itu mendesak penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, guna penanganan wabah Covid. Tak lama setelah perseteruan itu, dr Erna dimutasi. [gbe]