WahanaNews-Dairi | dr Erna Marpaung mantan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, memenangkan gugatan melawan Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Kelleng Ate Berutu, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT.TUN) Medan.
Majelis hakim PT.TUN Medan yang terdiri dari Ketua Budhi Hasrul, SH, anggota AK Setiyono, SH, MH dan Guruh Jaya Saputra SH, MH serta Panitera Pengganti Mardiana, SH, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Gugatan banding diajukan Bupati Dairi diwakili kuasanya, Kabag Hukum Rudol Tamba, Kabid Pengelolaan BMD-BKAD Jon Henry Panjaitan, Kasubag Hukum Markus Obed Sitanggang, Kasubbag Perundang-undangan Donal Simatupang dan Kasubbag dokumentasi dan Informasi Herdian Mario Purba, tidak merubah hasil.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Dairi, Jon Henry Panjaitan ditemui wartawan di gedung DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (10/11/2021) membenarkan putusan dimaksud.
Jon Henry menyebut, sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar mengembalikan Erna ke RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
“Kami sudah menyurati BKPSDM agar mengembalikan Erna ke RSUD Sidikalang," katanya.
Sebagaimana salinan dokumen diperoleh wartawan, putusan majelis hakim PT.TUN nomor 44/B/2021/PT.TUN-Mdn tanggal 17 Maret 2021 menyatakan, surat keputusan Bupati Dairi nomor 210/821/III/2020 tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung tanggal 30 Maret 2020, batal.
Bupati diwajibkan mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung dalam jabatan fungsional dokter pada UPT RSUD Sidikalang. Dalam perkara itu, Bupati Dairi sebagai tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp 328.400.