Disampaikan Ruspal, TPPKS akan menjalankan berbagai tugas, antara lain menyampaikan rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, melaksanakan sosialisasi kebijakan, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, serta memberikan rekomendasi sanksi.
Selain itu, tim ini juga akan mendampingi korban kekerasan dan memastikan korban mendapat layanan pendampingan yang sesuai. Setiap TPPKS diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan setidaknya satu kali dalam setahun.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
“Dengan adanya TPPKS di setiap satuan pendidikan, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan bebas dari kekerasan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang lebih baik,” katanya.
[Redaktur : Robert Panggabean]