Disampaikan Ruspal, TPPKS akan menjalankan berbagai tugas, antara lain menyampaikan rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, melaksanakan sosialisasi kebijakan, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, serta memberikan rekomendasi sanksi.
Selain itu, tim ini juga akan mendampingi korban kekerasan dan memastikan korban mendapat layanan pendampingan yang sesuai. Setiap TPPKS diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan setidaknya satu kali dalam setahun.
Baca Juga:
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terus Pantau Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham,Dua Pasien Dirujuk Ke Medan
“Dengan adanya TPPKS di setiap satuan pendidikan, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan bebas dari kekerasan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang lebih baik,” katanya.
[Redaktur : Robert Panggabean]