DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dalam upaya memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, satuan pendidikan di seluruh Indonesia kini wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (TPPKS).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal Simarmata dalam acara pelatihan aplikasi bidang Pendidikan Bimbingan Teknis (Bimtek) IKM jenjang PAUD/PNF 2024, di aula Hotel Berristera, Sitinjo, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
“TPPKS dibentuk dengan tugas dan fungsi utama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Tim ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan,” katanya.
Ruspal menyampaikan TPPKS terdiri dari perwakilan guru, staf administrasi, dan unsur lainnya di satuan pendidikan, yang secara aktif bekerja sama dengan kepala satuan pendidikan serta pemerintah daerah.
Selain itu, di tingkat daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan penanganan cepat jika terjadi kekerasan.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Siap Antisipasi Genangan pada Musim Penghujan
Bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kekurangan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPKS akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan tanggung jawab pelaksanaan tugas dilaporkan langsung ke kepala Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk pendidikan non formal yang tidak memiliki komite sekolah, TPPKS cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
“Program pembentukan TPPKS ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme yang jelas dan responsif dalam menghadapi kasus kekerasan, baik dalam bentuk pencegahan maupun penanganan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan positif peserta didik,” katanya.