Hukuman ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, serta pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan atau 9 bulan, atau 12 bulan.
“Hukuman disiplin berat yang dapat dilakukan yaitu penurunan pangkat satu tahun lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tahun lebih rendah, pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak hormat (PTDH),” jelasnya.
Baca Juga:
Serangan Siber Intai Konsumen, 100 Ribu Data Pelanggan E-Commerce Jepang Dicuri
Ditambahkan, kewajiban PNS meliputi setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Baca Juga:
BPSK Sumedang Terima 30 Pengaduan Konsumen, Kasus Leasing Mendominasi
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuarı peraturan perundang-undangan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Redaktur : Robert Panggabean]