DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Keterangan Diskominfo Dairi, hal itu disampaikan Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Ujang Iskandar dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
“Adapun pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja,” katanya.
Disampaikan, ucapan meliputi kata-kata yang diucapkan dihadapan atau didengar orang lain seperti ceramah, liputan televisi dan rekaman.
Sementara tulisan meliputi pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk gambar, coretan, atau karikatur yang sesuai dengan itu.
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
Adapun perbuatan meliputi setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai perundang-undangan.
“Apabila ada seorang pimpinan yang tidak menegur atau memberikan sanksi kepada stafnya yang melakukan kesalahan, misalnya selalu datang terlambat atau tidak mengerjakan tugas sesuai dengan kewajibannya, maka pimpinan tersebut juga melakukan pelanggaran disiplin,” katanya.
Disampaikan Ujang, hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori yaitu, hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.