WahanaNews-Dairi | Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi membenarkan bahwa pengadaan pelat nomor bagi kendaraan sipil berwarna hitam, tak digelar lagi pada tahun ini.
Semua yang diajukan tahun ini sudah berwarna baru yaitu pelat putih dengan tulisan hitam. Perubahan itu juga akan dilakukan bertahap untuk kendaraan.
Baca Juga:
Kapolres Minta Maaf, Kasus Penganiayaan Kasir Toko Roti Terkesan Lambat
"Saya juga sudah minta untuk pengadaan tahun ini pelat putih," kata Firman di Jakarta, sebagaimana dilansir dari WahanaNews.co, Rabu (2/2/2022).
Dia menuturkan penerapan pertama pelat putih adalah untuk kendaraan baru. Selain itu, juga untuk mobil atau motor dengan masa berlaku pelat kendaraannya habis 5 tahunan.
"Jadi yang kami berikan ini bertahap ya, untuk kendaraan baru dan lima tahunannya habis," ungkapnya.
Baca Juga:
Dairi Raih Juara 1 se-Sumatera Utara Dalam Penyelenggaraan Tata Ruang
Lebih lanjut, ia mengatakan penggantian pelat putih sangat dibutuhkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas via sistem CCTV, ketimbang pengguna kendaraan pelat hitam.
Polri sebelumnya menyebut pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam untuk menunjang sistem pengawasan elektronik yang berbasis kamera yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Menurut kepolisian, dalam berbagai kondisi, misalnya saat disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih bisa sulit terbaca. Pada kondisi itu angka '5' dapat terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.