DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pekerjaan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di Perumahan Simbara Permai, Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, Senin(11/11/2024).
Penghentian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Dairi itu, karena diduga pemasangan tiang dimaksud tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan.
Baca Juga:
Pramono Anung Hadiri Konsolidasi Relawan se-Jakarta yang Digelar GERAK
Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Dairi, Bisler Naibaho kepada media mengatakan, setelah diidentifikasi kelapangan, para pekerja pekerjaan itu tidak dapat menunjukkan dokumen izin terkait pekerjaan.
"Untuk itu, sambil menunggu prosesnya, pekerjaan sementara dihentikan. Pihak pekerja juga belum diketahui dari perusahaan mana," kata Bisler.
Sementara, Hanavi dan Risky Pasaribu yang mengaku pengkooordinir pekerja dilapangan sempat mendapat protes dari warga karena pemasangan tiang dilakukan dibahu jalan persis di pinggir badan jalan hotmix. Disebut, hal itu mereka kerjakan atas ijin Kepala Dusun setempat.
Baca Juga:
Ajang Electricity Connect 2024, PLN Nusantara Power Tampilkan Inovasi Hijau
"Terakhir pekerjaan dihentikan dan tiang yang terlanjur dipasang akan dibongkar kembali," kata Hanavi.
Hanavi menyebut, mereka ada sebanyak 8 orang dipekerjakan seseorang bermarga Damanik, warga Medan Sumatera Utara.
Mereka di Dairi, mengerjakan pemasangan tiang telekomunikasi dan pemasangan kabel jaringan wifi indihome di beberapa titik di Kota Sidikalang dan Kecamatan Lae Parira serta di Kecamatan Silima Pungga-pungga.