Selanjutnya, penyidik mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada Kamis (6/7/2023).
BSMSM hadir memenuhi panggilan tersebut, sementara BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSMSM, dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan," sebut Rismanto.
Ditambahkan, penyidik Satreskrim Polres Dairi telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT.
Sementara informasi dihimpun, BSMSM juga merupakan mantan anggota DPRD Dairi periode 2004-2009. [gbe]