WahanaNews-Dairi | Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menahan BSMSM (54) tahun, mantan Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, atas dugaan korupsi Rp 485 juta lebih, Kamis (6/7/2023).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Jayanegara Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Kronologi dipaparkan, bulan September 2021, penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDes Lau Tawar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Berdasar hasil penyelidikan, ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Lau Tawar TA 2019, diduga dilakukan Kepala Desa Lau Tawar BSMSM dan Bendahara Desa BT, sehingga pada November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Siap Antisipasi Genangan pada Musim Penghujan
Kerugian negara itu bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar TA 2019, penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 m.
Kemudian, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan Mbal-mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.
Berdasarkan 3 alat bukti yang dikumpul penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut, terhadap perkara itu ditetapkan 2 orang tersangka, BSMSM Kepala Desa Lau Tawar TA 2019 dan BT Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019.