Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan menahan 2 pejabat ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Andi Hakim Matondang dan Marwan, Kamis (4/7/2024).
Mereka diduga terlibat korupsi proyek Konstruksi Ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Negara diduga mengalami kerugian Rp 3.740.431.580,98.
Baca Juga:
Menambah Anggaran Turun ke Dairi, Eddy-Depri Akan Mekarkan Kecamatan dan Desa
Dilansir Kompas.com, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dalam kasus ini peran Andi Hakim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Marwan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
"(Proyek yang kerjakan) bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya.
Selain kedua pejabat itu, kejaksaan juga menetapkan status tersangka kepada Suhaini Aritonang, selaku konsultan supervisor dan juga rekanan mereka, Martua Pandapotan selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama.
Baca Juga:
Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Ini Kata Pjs Bupati Pakpak Bharat
"Sebelumnya (sudah) dilakukan pemanggilan (terhadap) Martua, tapi tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat," kata Yos.
Yos mengatakan dugaan korupsi keempat tersangka, lantaran mereka tidak mengerjakan proyek tepat waktu. Namun Yos belum merinci kapan tenggang waktu dalam proyek itu.
"PT Erika Mila Bersama selaku penyedia juga sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan," kata Yos.