DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2023, diinvestigasi BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dengan ahli teknik sipil USU bersama personil unit Tipidkor Polres Dairi, melakukan investigasi lapangan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Komisi II DPR Terima 495 Pengaduan Sepanjang 2024, Terbanyak tentang Pilkada
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ipda MS Ganda Winata Sembiring dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, membenarkan hal itu.
"Ya, sudah hampir dua minggu, BPK bersama pihak kami melakukan investigasi. Tadi baru juga investigasi lapangan. Perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir Rp 700 juta," kata Ganda.
Terpisah, Camat Sitinjo Untung Roy Nahampun dikonfirmasi WahanaNews.co membenarkan adanya investigasi BPK dimaksud.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Segera Disidang Terkait Korupsi Importasi Gula
"Ya, saya juga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh BPK. Termasuk pihak terkait lainnya, seperti Dinas PMD, juga sudah dimintai keterangan," kata Untung.
Informasi dihimpun dari berbagai sumber layak dipercaya, selain "kasus" TA 2023, realisasi anggaran DD Sitinjo II TA 2022, juga menjadi temuan Inspektorat Dairi.
Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi atas pertanggungjawaban APBDesa Sitinjo Kecamatan Sitinjo TA 2022 Nomor 700/1.2.1/18/LHP/Inspektorat/2023 tanggal 10 Juli 2023, terdapat temuan sekitar Rp 300 juta.