DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Personil Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 1 pria inisial ZBN (26) dan 2 wanita inisial YMM (25) dan MS (54) atas kasus dugaan pencurian perhiasan emas dan berlian total sekitar Rp700 juta, Jumat (30/5/2025).
Penangkapan itu dibenarkan KBO Satreskrim Polres Iptu Parlindungan Lumbantoruan dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:
Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Rp 13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung & Purbaya Yudhi Sadewa Turut Hadir
"Barang curian emas dan berlian belum sempat terjual. Ketiga terduga pelaku, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan, telah ditahan. Barang bukti nilainya ditaksir senilai Rp700 juta lebih telah diamankan," kata Parlindungan.
Kronologi dijelaskan, korban, warga jalan Tapanuli Sidikalang, melaporkan pencurian emas dan berlian dimaksud, Rabu (28/5/2025).
Tim Satreskrim dipimpin Parlindungan langsung melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga:
Imigrasi Karawang Deportasi 10 WNA Sepanjang 2025 karena Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Dari pengembangan itu, identitas terduga pelaku dapat dideteksi. Tim kemudian menangkap MS dan YMM dari salah satu tempat kos-kosan di Kota Sidikalang, Jumat (30/5/2025).
Sekitar pukul 18.30 Wib, terduga lainnya inisial ZBN diamankan dari dalam becak di tengah jalan saat sedang keluar dari Desa Blang Malum.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dairi, guna tindak lanjut pemeriksaan.